Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat
ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi
di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan
peningkatan signifikan tiap tahunnya.
Internet dapat diakses oleh siapa saja tidak terbatas
oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi
di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.
Internet telah membawa kita lebih mudah saling
berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak manfaat yang kita
peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan ekspresinya.Baik
melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring sosial seperti
blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya memudahkan kita
saling berekspresi.
Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap
perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin
besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam
pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software dsb.
Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran
dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan
terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan
salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang
marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD)
atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk -link
download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website
Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan
UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.
Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat
dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara
garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1.
Perlindungan
hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2.
Perlindungan
yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak
terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold
flat);
3.
Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4.
Pengelola
tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran
hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5.
Hak
cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
6.
Menteri
diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila
ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum,
pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Pencipta,
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8.
Pencipta
dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk
hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9.
Lembaga
Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta
dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada
Menteri
10.
Penggunaan
hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Sumber:
0 comments:
Posting Komentar