Rabu, 05 November 2014

perlindungan hak cipta di internet dan telematika menurut undang undang yang berlaku

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.

Internet dapat diakses oleh siapa saja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin, lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di Internettanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.

Internet telah membawa kita lebih mudah saling berkomunikasi dan memberi informasi.Begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari internet.Setiap orang dengan mudah menyampaikan ekspresinya.Baik melalui PC, ipad, laptop, ataupun ponsel.Adanya situs jejaring sosial seperti blog, facebook, dan twitter atau situs jejaring sosial lainnya memudahkan kita saling berekspresi.

Efek pertumbuhan internet juga berdampak pula terhadap perilaku seseorang dalam mendownload (mengunduh) yang dari hari ke hari semakin besar jumlahnya. Bisa dikatakan Indonesia berada di peringkat ke-1 di dalam pengunduh dan pengunggah, baik itu lagu,video, software dsb.

Hal tersebut tentu saja merupakan bagian dari pelanggaran dan perlindungan hak cipta yaitu salah satu dengan melakukan pembajakan terhadap hak cipta lagu, Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk -link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website

Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.


Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:

1.        Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2.        Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3.        Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4.        Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5.        Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6.        Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.        Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8.        Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9.        Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri
10.    Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber:


0 comments:

Posting Komentar