Hingga kini, komposisi kepemilikan saham asing di
operator seluler Indonesia, cukup mencengangkan. Bila diambil rata-rata,
mencapai hingga 65 persen. Dominasi asing dalam bidang teknologi informasidan
komunikasi (TIK) ini memang tidak dapat dilepaskan dari intervensi mereka dari
hulu sampai hilir.
Era reformasi secara langsung telah mengubah kebijakan
ataupun aturan perundangan yang disesuaikan dengan agenda liberalisasi, yang
dimulai segera setelah diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun
1999, tentang Cetak Biru KebijakanTelekomunikasi Indonesia.
Paham-paham neoliberal jelas-jelas masuk sebagai prinsip
dasar KM 72/99. Salah satunya disebutkan bahwa tujuan reformasi telekomunikasi
antara lain adalah mempersiapkan ekonomi Indonesia dalam menghadapi globalisasi
yang diwujudkan dalam kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, termasuk
liberalisasi telekomunikasi.
Sebagai pedoman dalam menetapkan pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional, KM 72/99 telah menjadi acuan penyusunan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tak salah jika dalam ketentuan undang-undang ini disebutkan bahwa badan usaha nasional maupun asing diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan usaha telekomunikasi Indonesia.
Sebagai pedoman dalam menetapkan pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional, KM 72/99 telah menjadi acuan penyusunan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Tak salah jika dalam ketentuan undang-undang ini disebutkan bahwa badan usaha nasional maupun asing diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan usaha telekomunikasi Indonesia.
Perkembangan tersebut, pada satu sisi mendorong dengan
pesat industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Tapi, sengkarut
kebijakan dibidang ini rawan dimanfaatkan pihak asing.
Teknologi Informasi dan Komunikasi, sesungguhnya adalah
aset penting dan strategis suatu negara. Tidak heran, negara se-liberal Amerika
Serikat masih harus “melindungi” bidang ini dalam kebijakan nasionalnya.
Demikian pula dengan Cina. Reformasi industri di negara sosialis ini,
menyisakan kebijakan khusus dalam sektor telekomunikasinya.
Tujuannya, tidak lain untuk melindungi kepentingan nasionalnya, baik secara ekonomis maupun keamanan dalam arti luas. Amerika Serikat dan negara-negara Barat, harus berlama-lama dan sedikit demi sedikit dalam membuka bidang telekomunikasi Cina, itupun “tidak berhasil”.
Tujuannya, tidak lain untuk melindungi kepentingan nasionalnya, baik secara ekonomis maupun keamanan dalam arti luas. Amerika Serikat dan negara-negara Barat, harus berlama-lama dan sedikit demi sedikit dalam membuka bidang telekomunikasi Cina, itupun “tidak berhasil”.
Cina, yang mengalami kemajuan pesat dalam bidang itu,
disebut-sebut, sangat protektif, meskipun menjadi bagian dari prinsip-prinsip
WTO. Bahkan, negara sosialis terbesar di Asia ini, agresif
“memanfaatkan” industri-industri telekomunikasi besarnya menjadi bagian
kegiatan intelijennya, sebagaimana terungkap dalam beberapa kasus di Belanda,
Australia, dan India.
Sebaliknya, dengan Indonesia. Kelemahan prinsipil
memahami semangat liberalisasi, menjadikan neoliberalisme sebagai kiblat.
Bidang teknologi informasi dan komunikasi sangat terbuka oleh intervensi asing.
Negara pun terancam tak berdaulat lagi. (selengkapnya dapat dibaca pada versi
cetak INTELIJEN Nomer 11/Tahun VIII/2011)
Artikel-artikel lainnya dalam nomer ini:
- Kebijakan TIK Era reformasi, Neoliberalisme Telematika Jadi Kiblat
- Kebijakan TIK Orba, Undang Asing Bisnis Telekomunikasi
- Kebijakan TIK Orla, Kuasa Negara atas Telematika di Tengah Dualisme
Sistem Ekonomi dan Ketidakpastian Politik
- Modal Asing dalam Bidang TIK, Sejarah Perkembangannya
- Skandal Kebijakan Bidang TIK di Dunia
- Politisasi Konsumen Bidang TIK
- Eksistensi Perusahaan Telekomunikasi Dunia
- Organisasi TIK Dunia, Bersatu Kelola Jaringan Komunikasi Global
- Badan Regulasi TIK Dunia
- Kebijakan TIK di Qatar, Dorong Ekspansi Internasional
- Kebijakan TIK di AS, Mapan Kuasai Pasar
- Kebiajkan TIK di Cina, Proteksi, Ekspansi Pasar dan Spionase
- Kebijakan TIK di belanda, Gerbang Informasi Eropa
- Kebijakan TIK di Jerman, Pendekatan Multilateral Masyarakat Digital
- Kebijakan TIK di Singapura, Proteksi di seluruh Negeri
- Kolom: Runtuhnya Politik Teekomunikasi Indonesia (Ahmad Sofyan, Pemerhati
Intelijen)
- Kolom: Problem Telekomunikasi Indonesia, Intervensi Asing atau Salah
Kebijakan? (Achmad Marzoeki, Analis Kebijakan Publik)
- Laporan Kasus Korupsi Indonesia
- Glosarium
Sumber :
http://scoopivem.blogspot.com/2013/10/telematika-untuk-intelijen.html
https://girlycious09.wordpress.com/category/pengantar-telematika/
0 comments:
Posting Komentar