Sabtu, 09 Mei 2015

Profesi Bidang IT yang diinginkan

Profesi bidang IT yang pertama saya inginkan yaitu IT Support karena job desc nya terbilang cukup mudah terlebih bagi orang yang berkecimpung di bidang Teknologi Informasi. Bukan hanya itu Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti installasi software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Hal yang perlu dikuasai untuk profesi IT Support antara lain Menguasi bagian hardware computer, mengetahui cara install program atau aplikasi software dan aplikasi umum sistem operasi computer

Untuk Job Desc profesi IT Support secara khususnya sebagai berikut:
  • Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
  • Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
  • Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll.
  • Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll
  • Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
  • Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan departement regular.

Jumat, 01 Mei 2015

STANDAR PROFESI IT DI INDONESIA DAN IEEE

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait. Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.      Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
2.      Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
3.      Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4.      Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
5.      Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
1.      Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
2.      Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
3.      Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

STANDAR PROFESI ACM DAN IEEE

ACM (Association for Computing Machinery)
ACM merupakan singkatan dari Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer). ACM adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian(“chapter”) lokal dan 34 grup minat khusus (special interest group, SIG), di mana mereka melakukan kebanyakan kegiatan mereka. Banyak dari SIG, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM, mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita.
ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.
 IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan.
Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untukkeandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) danjaringan nirkabel (IEEE 802.11). Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.      Mengamankan Sponsor,
2.      Meminta Otorisasi Proyek,
3.      Perakitan Kelompok Kerja,
4.      Penyusunan Standard,
5.      Pemungutan suara,
6.      Review Komite,
7.      Final Vote.

DESKRIPSI KERJA PROFESI IT

1.       System Analyst
Merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
Job description :
·         Mengumpulkan informasi untuk penganalisaan dan evaluasi sistem yang sudah ada maupun untuk rancangan suatu sistem.
·         Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade sistem pengoperasian.
·         Riset, perencanaan, instalasi, konfigurasi, troubleshoot, pemeliharaan, dan upgrade perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem pengoperasiannya. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap prosedur bisnis yang ada maupun yang sedang diajukan atau terhadap kendala yang ada untuk memenuhi keperluan data processing.
·         Mempersiapkan flow chart dan diagram yang menggambarkan kemampuan dan proses dari sistem yang digunakan.
·         Melakukan riset dan rekomendasi untuk pembelian, penggunaan, dan pembangunan hardware dan software
·         Memperbaiki berbagai masalah seputar hardware, software, dan konektivitas, termasuk di dalamnya akses pengguna dan konfigurasi komponen.
·         Memilih prosedur yang tepat dan mencari support ketika terjadi kesalahan, dan panduan yang ada tidak mencukupi, atau timbul permasalahan besar yang tidak terduga.
·         Mencatat dan memelihara laporan tentang perlengkapan perangkat keras dan lunak, lisensi situs dan/ atau server, serta akses dan security pengguna.
·         Instal, konfigurasi, dan upgrade seluruh peralatan komputer, termasuk network card, printer, modem, mouse dan sebagainya.
·         Mampu bekerja sebagai bagian dari team, misalnya dalam hal jaringan, guna menjamin konektivitas dan keserasian proses di antara sistem yang ada.
·         Mencatat dan menyimpan dokumentasi atas sistem.
·         Melakukan riset yang bersifat teknis atas system upgrade untuk menentukan feasibility, biaya dan waktu, serta kesesuaian dengan sistem yang ada
·         Menjaga confidentiality atas informasi yang diproses dan disimpan dalam jaringan
·         Mendokumentasikan kekurangan serta solusi terhadap sistem yang ada sebagai catatan untuk masa yang akan datang.
·         Melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan.

JENIS-JENIS PROFESI DIBIDANG IT

Berikut ini merupakan jenis-jenis profesi di bidang IT yang perlu diketahui jika ingin berkecimpung di bidang pekerjaan IT atau Teknologi informasi.
1.      Programmer
Programmer adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.
Tugas :
-        Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.
Kualifikasi :
·         Menguasai logika dan algoritma pemrograman
·         Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll.
·         Memahami SQL
·         Menguasai bahasa inggris IT

2.      IT Support
IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Tugas:
-        Install software
-        Memperbaiki hardware
-        Membuat jaringan
Kualifikasi:
·         Menguasai bagian-bagian hardware computer
·         Mengetahui cara install program atau aplikasi software
·         Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi computer

3.      Software Engineer
Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Tugas:
-        Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
Kualifikasi:
·         Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
·         Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.

4.      Database Administrator
Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas:
-        Menginstal perangkat lunak baru
-        Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
-        Mengelola keamanan database
-        Analisa data di database
Kualifikasi:
·         Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
·         Menguasai teknologi server dan storage.

5.      Web Administrator
Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.
Tugas:
-        Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
-        Merawat hosting dan domain
-        Mengatur keamanan server dan firewall
-        Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user
Kualifikasi:
·         Menguasai keahlian seorang programmer
·         Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
·         Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)

Sabtu, 18 April 2015

Cybercrime/Cyber Law

Semakin cepatnya perkembangan dunia khususnya teknologi informasi membuat tindak kejahatan didunia IT pun semakin banyak juga. Istilah Cybercrime atau Cyber law merupakan suatu kejahatan kriminal pada dunia teknologi komputer. Hal ini bisa disebut dengan Hack, orang yang melakukan tindakan tersebut biasa disebut Hacker.
Pengalaman Pribadi saya mengenai Cybercrime atau Cyber law masih belum begitu banyak. Saya hanya mencoba mengetahui akun orang lain, baik itu akun e-mail ataupun media social yang pernah dibuka di laptop saya dan dibuka di browser mozila firefox. Terdapat Fitur yang bisa menyimpan password atau yang biasa disebut “Remember Password” di Firefox memang seperti pedang bermata dua. Di satu sisi sangat memudahkan kita untuk memanage username dan password kita, di sisi lain juga membuka kesempatan bagi orang lain untuk mengetahui username dan password kita. Katakan saja jika anda memiliki laptop, dan laptop tersebut sering dipinjam oleh teman atau orang lain. Fitur “Remember Password” bisa menjadi celah yang manis bagi orang lain untuk mengetahui password kita.

Tetapi ingat jangan sampai di salah gunakan ilmu ini jika kita sudah ahli dalam bidang dunia IT, manfaatkan lah ilmu yang kita dapat untuk hal yang lebih positif.

Jumat, 17 April 2015

Implikasi atau dampak diterapkannya UU ITE (Informasi dan Informasi Elektronik) di Indonesia

Implikasi pemberlakuan UU ITE
Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial suatu negara.
Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemertintah indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1.      Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.      E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3.      Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4.      Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime


1.      Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
2.      Computer Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

Jumat, 20 Maret 2015

APA YANG DILAKUKAN SETELAH LULUS S1?


Pada dasarnya orang sekolah sampai perguruan tinggi adalah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka. Akan tetapi seiring berjalan nya waktu, jawaban seperti itu bukanlah hal yang dominan lagi. Ada beberpa faktor yang bisa dipikirkan baik-baik setelah lulus S1. Bisa langsung kerja, meneruskan sekolahnya sampai jenjang S2/S3, atau kerja sambil meneruskan sekolahnya.

Pada umumnya pilihan pertama adalah yang paling favorit. Kenapa? Karena semua orang pasti ingin merasakan namanya bekerja dan menghasilkan uang sendiri. Baik itu bekerja kantoran ataupun berwirausaha.

Pilihan kedua adalah melanjutkan sekolah kejenjang S2/S3. Ini adalah salah satu dari rencana saya setalah lulus S1. Karena menurut saya sekolah sampai S1 itu belumlah begitu cukup sebab persaingan dunia luar yang semakin ketat. Walaupun sebagian orang beranggapan apalah arti sekolah tinggi tinggi tapi kemampuan juga tidak bisa dibilang baik malahan bisa dibandingkan dengan yang hanya lulusan S1 ataupun yang mempunyai skill hebat sekalipun dengan pendidikan non formal. Akan tetapi itu akan menjadi sebuah prestisius tersendiri bagi mereka yang melanjutkan kejenjang berikutnya setelah lulus S1.

Pilihan terakhir adalah ambil kedua nya yaitu meneruskan sekolah sambil bekerja. Ini adalah pilihan favorit saya setelah lulus S1 Karena pada dasarnya semua orang menempuh pendidikan formal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tapi alangkah baiknya bisa membagi waktu dengan baik antara pendidikan dan pekerjaan nya.

Tapi Semua itu tergantung pilihan dari kita masing-masing, kita bebas menentukan mana yang terbaik bagi diri kita sendiri. Dengan doa dan usaha yang maksimal insyaAllah kita semua bisa menggapai cita-cita yang diinginkan. Amin.

  

Sabtu, 14 Maret 2015

Pengertian Etika, Pengertian Profesi dan Profesionalisme, dan jenis Ancaman Melalui IT contoh Kasus Cyber Crime

1.      Profesi, Tata Laku dan Etika berprofesi dibidang TI
-          Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku sesama Profesi tersebut.
Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu Menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi menurut DE GEORGE:
“PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian”.
-          Tata Laku
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi. 
-          Pengertian Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
 - Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilak u menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
·         Bagi ahli falsafah, Pengertian Etika
·         Bagi ahli falsafah,
·         Bagi sosiolog,
·         Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya,
·         Bagi eksekutif puncak rumah sakit,
·         Bagi asosiasi profesi

2.      Ciri-Ciri profesionalisme dan Kode Etik Profesional
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
-          Ciri-ciri profesionalisme:
·         Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
·         Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·         Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
·         Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

-          Kode Etik Profesional
Kode etik profesional merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
        Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi:
·         Menjunjung tinggi martabat profesi
·         Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
·         Meningkatkan kualitas profesi.
·         Menjaga status profesi.
·         Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.