Implikasi pemberlakuan UU ITE
Teknologi informasi
dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu
atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara
penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan
kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan
menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial
suatu negara.
Kehidupan
masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer
yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari
pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan
peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini
menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti
marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM
lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya
termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih
tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya
pemertintah indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik)
untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi
terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam
seluruh aspek kehidupanya.
Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1.
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan
manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan
menggunakan ICT.
3.
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama
dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi
kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari
content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU
tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan
transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang
merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah
dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat
diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase.
Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana
UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.
Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang
disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE,
Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace
law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika
Selatan.
Tentu saja posisi
itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan
beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan
Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika
Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit
(carding).
Sumber :
0 comments:
Posting Komentar