Jumat, 26 April 2013

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang


Ini adalah Resume dari kelompok 6 tentang Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

A. Pengertian Uang
Uang adalah alat pembayaran untuk transaksi perekonomian yang digunakan di suatu negara. Di setiap negara mata uangnya pun berbeda-beda. Untuk di Indonesia mata uang yang digunakan adalah rupiah.

Jenis-jenis uang
- Uang kartal, adalah uang yang digunakan sebagai alat bayar yang sah yang dapat digunakan oleh masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi jual beli. Contoh dari uang kartal yaitu uang logam dan uang kertas.
- Uang giral, adalah uang yang ada dimasyarakat dalam bentuk simpanan dan dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan. Contoh dari uang giral yaitu saldo, tabungan dan lain-lain.

kalo dari Menurut nilainya, uang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
- Uang penuh
- Uang tanda

B. Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.


C. Fungsi Bank
Fungsi dari bank yaitu untuk menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.

Jenis-Jenis Bank
- Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, dan lain-lain.
- Bank Umum, menurut undang-undang no 10 tahun 1998 bank umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

D. Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Ada tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif

0 comments:

Posting Komentar